Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dalam tradisi umat Islam, kelahiran seorang anak ke dunia biasa dirayakan dengan aqiqah. Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Sebagaimana dalam hadits Nabi,
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Binatang untuk aqiqah tidak harus sama dengan ketentuan hewan dalam kurban. Usia minimal hewan aqiqah adalah 6 bulan (jogrog) dan harus sehat. Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.
Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang diaqiqahkan.
Untuk waktu penyembelihan hewan setelah bayi lahir dengan sempurna. Yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak terlaksana, menurut pendapat yang dipilih, masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas (ibunya). Jika tidak terlaksana juga, maka dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan; lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun. Bisa juga sebelum si bayi baligh.
Jika bayi tidak diaqiqahi sampai masuk masa baligh, maka kesunahan aqiqah gugur dari kedua orang tuanya. Sedangkan si anak boleh (memang sebaiknya) mengaqiqahi dirinya sendiri setelah itu.


